Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.
Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.
SUMBER: JPNN