Jateng – Terlalu! Bermodalkan uang palsu, seorang pemuda berinisial RR alias Dono (20), mencari kenikmatan di lokalisasi. Usai mendapat servis luar dalam, Dono lalu membayar jasa PSK yang dipakainya menggunakan uang palsu tersebut.
Lega arusnya bawahnya telah disalurkan, Dono pun langsung melenggang dari kamar lokalisasi Slarang di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Ia pun nongkrong di area parkir lokalisasi tersebut.
Sementara seorang PSK yang menerima tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu dari Dono, langsung meradang. Pasalnya, setelah dicek ternyata uang itu palsu. Tak terima telah diberi uang palsu setelah memberikan kenikmatan asli, PSK tersebut langsung lapor ke petugas Polsek Kesugihan yang kebetulan patrolis di kawasan itu.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap warga Jalan Krawangsari, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, tersebut saat nongkrong di area parkir.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi, membenarkan peristiwa tersebut. Saat diperiksa, Dono mengaku uang palsu itu berasal dari AB alias Mad (19), tetangganya.
Setelah ditangkap, tersangka AB alias Mad mengaku uang palsu itu ia peroleh dari temannya, Tomi, warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Tersangka Mad mengaku uang palsu tersebut didapatnya dari kenalannya, warga Batam,” terangnya, Senin (3/4/2017).
Dijelaskannya, barang bukti uang palsu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak Rp 410 ribu, terdiri dari Rp 50 ribu 5 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 8 lembar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo pasal UU No. 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUH Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/bbs)