AD lias AS (PR 24), berhasil diamankan polisi pada Selasa (14/2/2017) di kediamannya di Perumahan Mahoni II, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Ibu muda tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap bocah perempuan berinsial NL (4) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Sebelum memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Pandau Jaya, Aiptu N. Tampubolon, Emrizal mengecek kondisi korban terlebih dahulu untuk memastikan tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap korban, seperti yang dilaporkan salah seorang warga.
Sesampainya di rumah korban, ternyata benar saja, di bagian kepala kening bocah malang tersebut diperban dan kepala bagian belakang benjol serta terdapat memar di bagian punggung.
“Kenapa keningnya diperban?” tanya Emrizal.
“Didorong Bunda” jawab bocah malang tersebut.
“Kenapa kepala belakangnya?” tanya Emrizal lagi.
Dan lagi, bocah perempuan itu menjawab, “didorong Bunda”. Begitu juga saat ditanyakan tentang punggungnya yang memar, bocah tersebut mengatakan bekas memar di punggungnya karena dipukul oleh ibu tirinya.
Mendengar pengakuan korban, Emrizal lalu memanggil ibu tiri korban dan mempertanyakan apakah benar melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun saat itu ibu tiri korban hanya membenarkan bahwa dirinya telah memukul korban dibagian punggung dengan menggunakan tangan, sedangkan dibagian kepala akibat korban terjatuh di kamar mandi.
Setelah dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terhadap ibu tiri dan korban, akhirnya pihak Polsek Siak Hulu menetapkan status AS alias AD sebagai tersangka.
“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK.
“Kami juga telah meminta melakukan visum terhadap korban, dan melakukan kordinasi dengan ayah kandung korban yang bekerja sebagai sopir di daerah Bengkulu. Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka di P2TP2A Provinsi Riau,” tambahnya.