Para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, bisa memidanakan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan tersebut.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 273 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut ditulis bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara/kurungan atau pidana denda sebagai berikut:
1. Mengakibatkan luka ringan, dipidana penjara enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp12 juta.
2. Mengakibatkan luka berat, dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
3. Mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara lima tahun atau denda Rp120 juta.
4. Tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiiki, dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta. bas/viva
Sumber: UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/viva
goriau.com