SYDNEY - Seorang warga Australia yang berulang kali memerkosa anak kandungnya, dijatuhi vonis 22,5 tahun penjara, di Perth, Australia.
Tak hanya memerkosa anak perempuan sejak umur 11 hingga 13 tahun, lelaki ini juga membiarkan orang-orang asing melakukan hal serupa terhadap anaknya, dan dia menontonnya.
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, seperti dikutip dari AFP, pria itu sempat berujar bahwa, "adalah sebuah kepuasan sendiri menyaksikan hal itu berlangsung."
Sang ayah, yang namanya tak dipublikasikan karena menyangkut identitas korban, mengakui tindak kekerasan seksual sebanyak 61 kali di antara rentang tahun 2013 hingga 2015.
Pengadilan di Distrik Australia Barat di Perth juga mengungkapkan, lelaki 42 tahun itu pun mengatur pemerkosaan terorganisasi oleh enam pria yang ditemuinya melalui jejaring internet.
Keenam pria itu diberi kesempatan untuk memerkosa anak perempuan itu, sementara sang ayah menonton atau kadang ikut "berpartisipasi".
Dalam salah satu kesempatan, saat seorang pria dan sang ayah merekam perbuatan terlarang itu, terlihat gadis belia itu dibelenggu di tempat tidur dengan mengenakan kalung anjing. Di kalung itu tertulis kata "bitch".
Deskripsi itu diberitakan di harian West Australian.
Dalam adegan sekanjutnya terdengar gadis itu berusaha melawan dan menolak perbuatan itu. Dia pun berteriak-teriak "stop, please dad".
Kasus paedofil ini terbongkar ketika penyidik menangkap sejumlah orang berusia 35-47 tahun terkait kasus ini.Setelah ditangkap, dalam persidangan, si ayah itu baru mengungkapkan penyesalannya.
"Saya sangat ingin untuk keluar dari kondisi itu, saya ingin menjadi baik. Memang itu menyenangkan saat berlangsung, tapi sekarang semuanya sudah terlampau melewati batas," kata dia.
Hakim yang menjatuhkan vonis itu, Philip Eaton mengatakan, tindak kekerasan seksual ini akan seterusnya membekas dan menjadi luka di kehidupan anak yang hidup terpisah dari ayah dan ibunya itu.
"Anda benar-benar mengabaikan kesejahteraan dia. Saya pun sangat yakin anda merasakan kenikmatan seksual saat melakukan perbuatan itu kepada dia," ungkap Eaton kepada pelaku dalam persidangan.