thumbnail

On 6:46 AM with No comments


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat menyampaikan pesan Ahok kepada pendukungnya (foto: Amet)

JAKARTA, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menyampaikan pesan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para pendukungnya yang sedang melakukan orasi di depan rutan Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur.
"Ini pesan dari Pak Ahok. Beliau tidak bisa menemui kalian semua. Kami sudah fasilitasi tetapi Pak Ahok memohon kepada rekan-rekan tidak bisa menemui, tetapi pak Ahok berterima kasih, karena tetap mendukungnya," kata Andry, dilokasi, Selasa (9/5/2017)
Andry mengatakan alasan Ahok tidak bisa menemui relawan lantara sedang berdoa bersama dengan keluarganya.
"Pak Ahok Sekarang sedang bersama keluarganya, sedang melakukan doa bersama, dia tidak busa menemui kalian," katanya.
Mendengar hal tersebut, para pendukung Ahok tidak terima, dan menuduh Kapolres Jakarta Timur sebagai pembohong.
"Bohong, kalian semua bohong, keluarkan Ahok," unar salah satu pendukung Ahok.
Saat ini situasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dalam keadaan panas, massa mulai membakar kertas dan kayu. Tidak hanya melakukan pembakaran, pendukung Ahok pun melemparkan botol mineral, ayam goreng dan nasi kearah Rutan Cipinang, hingga mengenai kepolisian dan awak media.

Sumber : tigapilarnews.com
thumbnail

On 5:54 AM with No comments



Korupsi adalah ancaman bagi suatu bangsa. Korupsi bukan saja telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa di negeri ini. Ia bahkan telah merusak banyak pilar penopang bangsa ini. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan atas peradaban, baik secara individu maupun kolektif.
Ancaman hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia, kelihatannya bakal dihapus. Soalnya pemerintah rupa-rupanya sementara menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gerak-gerik akan adanya penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) pun akhirnya angkat suara. Mereka menyesalkan kalau seandainya hal itu terjadi. Seperti dilansir Harian Komentar hari ini 28 Maret 2011. ICW ngotot supaya ancaman Hukuman Mati tetap dipertahankan sebagai UU. Walaupun pada kenyataannya belum ada satu kasus korupsipun yang oleh hakim dijerat dan dikenai hukuman mati. Tapi ICW mengatakan bahwa itu penting sebagai alat control untuk menekan tingkat korupsi.
Pertanyaannya efektifkah langkah-langkah tersebut ?
Menurut saya pribadi, sebagai satu diantara yang menentang adanya hukuman mati dalam bentuk apapun, ingin melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Dan berusaha menempatkannya dalam porsi yang seadil-adilnya.
Saya tidak meyakini tindakan hukuman mati dari segi apapun yang boleh dengan gampangnya untuk dibenarkan dan diterapkan. Bagi saya tidak ada satu manusiapun yang berhak mencabut nyawa seseorang. Belum ada yang layak mengakhiri nafas hidup seseorang, sebab hanya TUHAN sang pemberi hidup yang berhak atas nyawa seseorang.
Ada ujar-ujar yang berkata bahwa hukuman mati adalah pantas bagi mereka yang harus menerimanya. Benarkah itu ? Belum tentu benar. Sebab ada ujar-ujar lain yang bilang lebih baik kita membebaskan seorang terpidana daripada kita menghukum mati orang yang belum tentu bersalah. Sebab akan ada pertanyaan lanjutan, yakinkah kita bahwa seseorang itu pantas dihukum mati dan kita punya hak istimewa untuk mencabut nyawa orang tersebut? Kalau demikian, berarti kita mau berdiri sendiri diatas kebenaran dan menafikan bahwa hanya DIA, Tuhan diatas segala yang dipertuhankan manusialah yg paling benar, dan olehkarenanya hanya Dialah yang berhak atas hidup seseorang.
Lalu, apakah kita berarti dengan mudahnya menyetujui atas rencana pemerintah merivisi UU tentang korupsi itu? Sama sekali tidak. Saya mengajak kita menyimak beberapa hal yang patut digarisbawahi.
Ada beberapa kelemahan menurut pemberitaan beberapa media, dan tembusan dari ICW, mengenai isi revisi pemerintah tersebut dan diantaranya sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi, diantara adalah:
Pemerintah rupanya juga berencana untuk menghapus ‘ancaman hukuman minimal’ dalam tujuh jenis korupsi seperti penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberian gratifikasi dan pelaporang yang tidak benar tentang harta kekayaan.
Kemudian ancaman hukuman minimal dipukul rata satu tahun saja. Pada point-point tertentu inilah yang oleh ICW dinilai sebagai paradigma kompromistis dan tidak konsisten, serta tidak sejalan dengan usaha pemberantasan korupsi secara komprehensif.
Kelemahan yang lain adalah, yang bagi saya lucu, tidak masuk akal (baca: gila), adalah bahwa dalam revisi itu juga berisi pembebasan tertuduh korupsi yang nilainya kurang dari 25 juta. Sederhananya, kalau saya korupsi tidak lebih dari 25 juta maka saya akan dibebaskan dari jerat hukum. Enak ya? Kalau begitu akan saya kumpulkan sekitar 75 orang saudara, ponakan, tante, om dan semua kakak, adik saya untuk korupsi, jumlahnya kan bisa ratusan juta….wow. Gimana pemerintah ?
Kalau korupsi kecil-kecilan dibiarkan bertumbuh dan berkembang karena tidak bisa di jerat hukum, bagaimana dengan yang di daerah pedesaan, dimana 25 juta itu sudah sangat besar bagi mereka?. Di Jakarta mungkin 1 Milyar is nothing, tapi di desa kecil, 25 juta itu sangat besar. Perevisian ini bisa saja dijadikan jalan masuk bari para aparat, termasuk lurah, kepala desa untuk lebih giat berkorupsi. Apa maksud semua revisi UU Tipikor ini saya juga sangat tidak paham. Revisi ini bagi saya adalah blunder pemerintah. Tindakan bodoh yang bisa jadi senjata makan tuan.
Apakah pemerintah memang bermaksud menumbuh kembangkan, menyuburkan budaya korupsi di negeri ini ?
Revisi ini sangat aneh bagi saya, dan akan terlihat punya tendensi tertentu apabila pemerintah tidak bisa menjelaskannya secara gamblang ke masyarakat luas. Ini akan dianggap sebagai upaya pemerintah melanggengkan korupsi.
Lihat saja keanehan lain dalam isi revisi tersebut, pemerintah berencana menghapus unsur “merugikan keuangan Negara”, padahal disisi lain Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) justru memperluas definisi “merugikan keuangan Negara” itu menjadi “merugikan keuangan publik”. Kenapa pemerintah kita malah akan menghilangkan unsur tersebut ? Ada apa ya ?
Kalau unsur tersebut dihilangkan, sementara di KPK sendiri ada sekitar 42 orang yang terjerat oleh KPK dengan menggunakan pasal tersebut. Nah, kalau pasal itu dihilangkan, mereka bakalan bebas begitu saja dong ? Ini adalah kemunduran Indonesia dari segi pemberantasan korupsi. Kita sudah melihat sendiri bahwa di negeri ini justru korupsi terbesar adalah berupa perampokan asset Negara! Tapi kenapa pasal itu yang dihilangkan?
Kalau saya pribadi menghendaki para koruptor dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab mereka (para koruptor) sudah menjadi musuh kemanusiaan dan musuh peradaban. Mau di bawah kemana negeri ini kalau korupsi, bukannya diberantas, malah kelihatannya mau dikembang-biakkan persis ikan Lele!
Saya memang tidak setuju adanya hukuman mati bagi para koruptor, tapi saya setuju seperti yang diterapkan oleh pemerintahan China. Koruptor dipotong jarinya. Itu juga merupakan tanda keseriusan pemerintah. Supaya juga nantinya kita bisa lihat kalau ada pejabat yang jarinya buntung, mungkin saja dia itu koruptor.
Hukuman seumur hidup juga kayaknya pantas buat mereka. Mereka yang telah menggerogoti warisan anak cucu kita, warisan yang seharusnya dinikmati anak cucu kita, entah 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun kedepan.
Semoga pemerintah bisa lebih bijak dalam mengeluarkan dan atau merevisi UU Tipikor. Karena ini berhubungan erat dengan rakyat banyak. Jangan biarkan orang-orang itu mencuri isi belanga kita demi memenuhi dapur mereka sendiri !!
(Michael Sendow)
thumbnail

On 5:46 PM with No comments



Jakarta - Rapper Young Lex akhirnya memenuhi janjinya dengan membuat tato wajah Ahok di tangannya. Hal itu pun rupanya menggemparkan jagat media sosial.

Saksikan video 20detik tentang Young Lex di sini:

Young Lex mengunggah foto hiasan tato permanen wajah Ahok di tangan kanannya. Dia pun mempublikasikan tato Ahok di akun Instagram miliknya belum lama ini serta alasannya melakukan hal tersebut. Ribuan komentar pun membanjiri unggahan tersebut.

Hampir semua netizen menyambut positif yang dilakukan pelantun 'O Aja Ya Kan' tersebut. Mereka merasa salut dengan tindakan Young Lex dan tulisan yang dibuat dalam unggahan fotonya.

"Nggak nyangka bray," tulis akun @gf**ickx, saat dilihat detikHOT, Rabu (24/5/2017).

"Kali ini gue akui dia lagi sehat. Keep it up mas bro," kata @elisa_s**ay.

"Tampang boleh blepotan tapi hatinya NKRI. Salut. Mantap," tulis netizen lainnya.

Young Lex merupakan salah satu dari banyak selebriti pendukung Ahok. Dari masalah yang menimpa Ahok terkait vonis dua tahun penjara dari kasus penodaan agama tersebut, memang banyak selebriti yang menyerukan kekecewaannya.
thumbnail

On 3:27 PM with No comments


JAKARTA – Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Qoumas, menyindir keilmuan yang dimiliki Habib Rizieq karena dianggap tidak jelas gurunya.
Ungkapan itu beredar di media sosial yang sempat diucapkan Yaqut dalam acara PKL khusus dosen di IAIN Tulungagung pada 2 Maret 2017 lalu.
Ketum GP Ansor itu membandingkan guru-guru yang dimiliki kiai pesantren NU karena memiliki sanad yang jelas.
“Orang yang tidak punya guru berarti tidak punya sanad keilmuan yang jelas. Coba sekarang siapa yang tahu gurunya Rizieq Shihab itu siapa? Tidak jelas gurunya. Berarti dia gurunya setan,” ucap Yaqut.
Seperti diketahui GP Ansor belakangan menegaskan tidak mempermasalahkan bagi umat Islam untuk mendukung calon pemimpin meski dari kalangan non muslim.
Dalam konnteks Pilkada DKI hal ini merujuk pada calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(sta/pojoksatu)

BACA SUMBER
thumbnail

On 3:54 PM with No comments

Saking hebohnya pemberitaan soal kasus hukum Ahok ini setelah aksi besar-besaran 4 November lalu, jagad media sosial kini dihebohkan kembali dengan dua pengamen yang menyanyikan lagu kritik sosial soal status Ahok.


Lagu dengan nada lagu religi yang dibawakan salah satu grup band besar tanah air itu di-remake ulang jadi sindiran buat Ahok yang tetap maju
Pilkada DKI padahal statusnya sudah tersangka.

♫ Si Ahok Gubernur Jakarta
Punya status, statusnya Penista
Tapi mengapa belum dipenjara
Padahal statusnya Tersangka..

Tapi mengapa maju ke pilkada
Padahal jelas statusnya tersangka
Semoga Ahok dipenjara... ♫

Tonton videonya disini:

bagaimana tanggapan anda tentang video tersebut?

sumber bnt
thumbnail

On 5:23 PM with No comments


Tempat pemungutan suara 17 yang ada di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sangat dekat dengan markas dari Front Pembela Islam (FPI). Sebagai organisasi yang anti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kebanyakan orang memandang FPI juga anti terhadap keturunan Tionghoa.
Namun hal itu tak tampak ketika pencoblosan di TPS 17. Berjarak puluhan meter dari Markas DPP FPI, banyak warga Tionghoa yang mencoblos di sana.
Salah satunya adalah Kiky Tjahjadi (54). Dia adalah pendeta yang juga keturunan Tionghoa. Terlihat dia ikut mencoblos di TPS 17.
Dia menuturkan, sengaja dia ikut mencoblos karena ingin menunjukan sebagai warga negara yang baik. "Kita harus memberikan hak suara kita. Jadi itu kan sebagai kewajiban kita untk memberikan hak suara," ucap dia di lokasi, Rabu (15/2).
Saat disinggung apakah dia sempat terpengaruh estilasi yang ada, menurut dia hal itu sama sekali tak memengaruhi dia. Menurut dia, di TPS 17 itu, ada tujuh sampai delapan orang anggota keluarganya. "Kebetulan satu keluarga di TPS 17," ucapnya.
Dia juga menuturkan, saat pencoblosan ada satu anggota keluarga dia yang terselip datanya. Sehingga belum bisa menyoblos. Tapi dia tak khawatir, karena nanti juga bisa mencoblos asalkan membawa KTP dan kartu keluarga. "Sesuai peraturan mengatakan boleh nanti membawa KK dan KTP kan, tapi setelah jam 12.00 WIB," terangnya.
Pria berkacamata ini juga mengatakan, dia berharap siapapun yang memimpin Jakarta bisa membuat Jakarta lebih baik lagi. "Saya rasa mereka ketiga paslon itu adalah putra bangsa yang baik. Kayanya kita satu suara nih, karena sudah menentukan pilihan," tukasnya.
Sementara di lokasi, selain Kiky, masih ada sejumlah warga keturunan Tionghoa lainnya yang mencoblos di sana. Mereka mencoblos seperti biasa tanpa ada halangan dan santai. (elf/JPG)
BACA SUMBER
thumbnail

On 5:22 PM with No comments


Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dipengaruhi figur yang tinggal di dekat TPS.

Kalla mengatakan ini terkait suara pasangan Basuki Purnama-Djarot Syaiful yang unggul di TPS tempat Rizieq Shihab tinggal, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Suara tidak berpengaruh siapa yang tinggal di situ," kata Kalla, Rabu, 15 Februari 2017, saat memantau quick count pilkada di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.

:

Kalla mengatakan perolehan suara lebih dipengaruhi komunitas di lokasi TPS. Dia mencontohkan, di Jakarta Utara suara Ahok lebih unggul dibanding calon lainnya, sementara di Jakarta Selatan, suara Anies lebih unggul.

"Biasalah itu, karena orang sangat terpengaruh juga dengan komunitasnya," kata Kalla.

Suara Basuki Purnama alias Ahok di TPS 17 Petamburan mencapai 278 suara, sementara Anies mendapat 212 suara, dan Agus mendapat 38 suara.

Kalla mengatakan pemilih tidak menjadikan kasus dugaan penistaan agama yang mendera Ahok sebagai satu-satunya faktor. "Kalau pemilih, berbagai faktor, tidak satu faktor," kata Kalla.

Dia menambahkan, dalam memilih, orang akan memilih sesuai dengan apa yang dipercaya, bisa karena prestasi, ideologi, harapan masa depan, dan lainnya.

"Macam-macam pertimbangan orang, tidak cuma satu, tidak cuma visi dan misi tapi ada kebersamaannya. Itu kita tidak bisa terka atau orang ini memilih karena apa, tapi tergantung apa yang dia percaya," kata Kalla.

AMIRULLAH SUHADA
BACA SUMBER