Dedi yang sengaja bermalam di Garut meyakinkan ibu tersebut agar tetap tenang dalam menghadapi sidang ketujuh yang akan digelar di Pengadilan Garut hari ini.
"Ibu tetap tenang, ibu tak perlu pergi ke persidangan hari ini. Nanti kita selesaikan di ruang persidangan oleh tim kuasa hukum saja. Persoalan ini yakin bisa cepat selesai, Bu. Ibu tenang saja," jelas Dedi di sela-sela perbincangannya dengan Ibu Siti Rokayah.
Baca juga: Rindu Ibu Rokayah kepada Anak yang Menggugatnya Rp 1,8 Miliar
Dedi pun mengabarkan hasil komunikasinya selama ini dengan penggugat sekaligus anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto.
Selama ini dirinya berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa proses hukum. Namun, pihak penggugat merasa yakin bahwa langkah yang diambilnya sudah benar dan memiliki bukti kuat.
"Saya selama ini sudah berhasil menghubungi penggugat melalui rangkaian pesan singkat. Kesimpulannya penggugat tetap akan menempuh jalur hukum. Tapi, saya meminta ke mereka supaya masalah ini jangan sampai menganggu psikis Ibu Siti," kata Dedi.
Selama persidangan nantinya, Dedi meminta kepada keluarga Amih supaya tetap menjaga dan tak usah hadir di persidangan. Prosesnya nanti akan ditangani oleh tim kuasa hukum.
Masalah warisan
Sesuai hasil informasi dari kedua belah pihak, masalah ini diawali oleh adanya salah paham antara pihak penggugat dan keluarga tergugat.
Yani dan Handoyo mengira bahwa rumah warisan milik Amih di Jalan Ciledug Nomor 196, Garut Kota, akan dijual oleh seorang saudaranya.
Mendengar kabar itu, Amih langsung menjelaskan bahwa betul rumah warisan itu akan dijual oleh dirinya bukan oleh salah satu anaknya.
"Bukan akan dijual oleh salah satu anak saya. Tapi rumah itu akan dijual oleh saya dan uangnya akan dibagikan ke 13 anaknya. Nah, khusus anaknya yang memiliki utang akan dipotong untuk membayar utangnya," ungkap Amih di hadapan Dedi Mulyadi.
Meskipun proses hukum terus berlanjut, Amih saat ini mengaku tenang karena mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi. Amih berharap kesalahpahaman ini bisa cepat selesai.
"Kalau permasalahan itu, Amih sekali lagi jelaskan bahwa rumah itu akan dijualnya oleh Amih. Jadi kalau gara-gara masalah itu, supaya semuanya bisa cepat sadar dan keluarga bisa berkumpul lagi," tambah dia.
Baca juga: Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan
Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.
Sidang sudah berjalan enam kali. Sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017) hari ini.
Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.