Seorang suami berinisial DR, keluarga dan selingkuhan, kini terpaksa mendekam dalam sel tahan polisi. suami, keluarga dan selingkuhan jadi tersangka tindak kekerasan dan ditahan lantaran menganiaya istrinya syah.
suami, keluarga sekaligus selingkuhan menjadi Tersangka ditahan setelah dilaporkan oleh istrinya syah Jn, yang tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengeroyokan pada rabu (22/juni) kemarin. Saat diperiksa,para tersangka tidak mengelak telah melakukan kekerasan dan pengeroyokan dikarenakan ada seorang yang memiliki foto bukti2 kekerasan dan pengeroyokan tersebut.
“DR, keluarga dan selingkuhan berurusan dengan hukum atas tindakan KDRT dan pengeroyokan terhadap istrinya syah. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata penyidik unit PPA Polres Bogor Kota.
Data yang di himpun, kasus KDRT dan pengeroyokan ini dilatarbelakangi perselingkuhan oleh suaminya sendiri.
DR dengan tega membawa wanita lain ke rumahnya sendiri dan melakukan tindak kekerasan. Karena ketahuan, pelaku marah dan menganiaya istrinya hingga babak belur.
Yn, 39, ibu rumah tangga warga Sukatani RT 02/04 Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi di aniaya, dengan tangan kosong.
“Saya pulang dan mendapatkan suami bersama wanita lain dalam rumah. Kepergok selingkuh, dia marah dan terjadi penganiayaan,” kata Yn, saat melapor ke sentra pelayanan Mapolres Bogor di Jalan Kapten Muslihat Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 11.00 WiB.
Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya sekitar pukul 04.30 WIB di Kedung Halang Wates RT 01/01 Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Korban yang pulang ke rumah melihat suaminya sedang bersama perempuan lain dalam rumah. Korban tidak terima, lalu mendorong pelaku. Pelaku yang emosi lalu memukul korban dengan tangan kosong di mata sebelah kiri, rahang kanan, kepala dan bagian belakang badan
dan menelanjangi istri syah Akibat kekerasan fisik ini, korban menderita luka lebam di mata kirinya, rahang serta bibirnyaa sobek. Kepala korban terasa sakit dan sering pusing. Usai membuat laporan, korban diantar petugas untuk melakukan visum. Atas keterangan korban dan saksi, pelaku dibekuk.